BOLMONG – Satu per satu kasus dugaan korupsi di Bolmong bakal terkuak. Salah satunya dugaan kasus dalam pembangunan Bandar Udara (Bandara) baru di Desa Lalow dan terminal Tipe A di Kecamatan Lolak mulai berhembus. Aroma korupsi menyengat dari dua kegiatan itu terindikasi merugikan daerah sebesar Rp586 juta. Itu berasal dari biaya yang diduga tidak layak bayar dalam penyusunan perencaan pembangunan prasarana dan fasilitas pembangunan Bandara sebesar Rp449 juta ditambah biaya langsung personel dan biaya langsung nonpersonel dalam penyusunan detail engineering desaign (DED) terminal Tipe A sebesar Rp137 juta pada tahun anggaran 2014.
Peyidik Polres Bolmong memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Ramlah Mokodongan, Senin (19/10) sekitar pukul 10.30 Wita. Menggunakan seragam pegawai negeri sipil (PNS), Ramlah yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) menghadap penyidik di Ruangan Unit IV.
Usai menghadap penyidik, Ramlah yang didampingi sekretarisnya Renti Mokoginta tak menampik jika pemanggilan dirinya terkait persoalan tersebut. “Tak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, hanya seputar pembayaran ahli konstruksi Bandara,” katanya.
Ramlah menegaskan, untuk lebih jelasnya bagaimana pembayaran kepada ahli konstruksi Bandara, agar ditanyakan langsung ke Dishubkominfo. “Kalau mau bertanya lebih lanjut silahkan ke Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, membernarkan adanya pemeriksaan kepada Ramlah. Menurut Saiful, pihaknya tetap berupaya semaksimalmungkin untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang ada. “Semua perkara korupsi yang ditangani Polres sedang berproses, tanpa terkecuali,” katanya. (sal)