Pemkot Kotamobagu Susun Perwako untuk Pilsang Ulang Moyag Tampoa

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tengah menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum pelaksanaan Ulang Pemilihan Sangadi (Pilsang) untuk Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur .
Penyusunan draf tersebut dilakukan sebagai acuan regulasi dan kepastian hukum untuk menjadi pedoman teknis untuk penyelenggaraan pemilihan Sangadi yang demokratis, transparan, akuntabel serta memberikan nilai kearifan lokal.
Berdasarkan Perwako tersebut pemerintah daerah bisa mengatur secara rinci tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan Pilsang, dimulai dari proses penjaringan bakal calon, kampanye, pemungutan suara, hingga pada penetapan hasil pemilihan. Berdasarkan RT regulasi juga tersebut diharapkan bisa menjamin hak setiap warga yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih secara adil.
Perwako juga dapat menjadi acuan dalam mencegah potensi pelanggaran serta menyediakan mekanisme dalam penyelesaian jika nanti terjadi perselisihan atau sengketa dalam proses pemilihan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Rendra Dilapnga, SH, menerangkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan pemilihan Sangadi atau Kepala Desa. Akan tetapi saat regulasi itu terbit, ternyata belum mengakomodasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kembali sebagaimana yang dibutuhkan dalam kasus Desa Moyag Tampoan.
” Peraturan Pemerintah memang sudah terbit, namun pemerintah pusat belum mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa atau Sangadi kembali dalam PP yang baru tersebut,” Ungkap Rendra
Oleh sebab itu sambungnya, Pemerintah Kota Kotamobagu menggambil langkah menyusun Peraturan Wali Kota agar pelaksanaan Pemilihan Sangadi di Desa Moyag Tampoan dapat segera dilaksanakan.
” Mudah-mudahan dengan adanya Perwako ini, pelaksanaan Pemilihan Sangadi di Desa Moyag Tampoan dapat segera dilaksanakan,” sambungnya lagi.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Sangadi Ulang pada tahun Anggaran 2026.
Menurut Chelsea, saat ini pelaksanaan pesta demokrasi di Desa Moyag Tampoan tinggal menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota terkait tata cara pelaksanaannya.
” Anggaran pelaksanaan Pemilihan Sangadi Desa Moyag Tampoan sudah tersedia di Dinas PMD Tahun 2026. Saat ini tinggal menunggu Peraturan Wali Kota tentang tatacara pelaksanaan Pemilihan Sangadi kembali,” tukas Chelsia.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap, dengan rampungnya Perwako tersebut, proses pemilihan Sangadi di Desa Moyag Tampoan dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat kembali memiliki pemimpin atau Sangadi yang definitif yang dipilih langsung secara demokratis, tertib, adil, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SAR).




