Bonde: Pengurangan Siltap Perangkat Desa Menyesuaikan dengan Dana Perimbangan APBN

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjelaskan pengurangan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa se Bolmong. Kepala DPMD Bolmong Abdussalam Bonde mengatakan Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan, ADD bersumber dari dana perimbangan APBN. Tahun ini, dana perimbangan yang diterima mengalami pengurangan dari pusat. ”Pengurangan siltap dan tunjangan itu menyesuaikan dengan dana perimbangan APBN. Tahun ini, dana perimbangan itu berkurang,” kata Bonde. Ia juga menjelaskan rincian pengalokasian alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023. Menurutnya, total dana transfer ke daerah yang diterima Pemkab Bolmong tahun anggaran 2023 terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp119.370.206.000, dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp116.490.918.000, Dana Desa sebesar Rp147.379.108.000, Dana Bagi hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp165.740.326.000, serta Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000.
“Total Dana Transfer ke daerah yang diterima oleh Kabupaten Bolmong sebesar Rp952.840.000.000,” imbuhnya.
Lanjutnya lagi, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, maka Pemerintah daerah wajib mengalokasikan Alokasi Dana Desa sebesar 10% dari total Dana Transfer ke Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Namun, ketentuan ini terkoreksi setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satu perubahan yakni untuk DAU terdiri atas dua yakni Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan Dana Alokasi Umum tidak yang ditentukan penggunaannya. Dimana salah satu penjelasannya adalah DAU yang ditentukan penggunaannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, termasuk pengalokasian ADD sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2023 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun anggaran 2023.
Berdasarkan uraian tersebut maka pengalokasian ADD di kabupaten Bolmong, tahun 2023 terdiri atas total Dana Bagi Hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan
penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000. Total kedua jenis dana transfer ini berjumlah Rp403.859.442.000 yang 10% dari jumlah tersebut yakni Rp40.385.944.200 atau jumlah pengalokasian ADD. Dari jumlah pengalokasian sebesar Rp40.385.944.200 maka disusunlah pembagian alokasi setiap Desa dengan memperhatikan penghasilan tetap Sangadi dan Perangkat Desa, tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa, tunjangan kedudukan BPD, insentif ketua RT, honorarium PPKD dan Bendahara Desa, serta belanja lainnya antara lain perjalanan dinas, ATK, dan lain-lain. ”Pembagian ADD untuk program prioritas tersebut yang terdiri atas Penghasilan tetap Sangadi dan perangkat Desa sebesar Rp27.055.800.000, Tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa sebesar Rp2.460.000.000, Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp4.652.400.000, Insentif Ketua RT sebesar Rp2.057.840.000, Honorarium PPKD dan pemeriksa barang sebesar Rp2.760.000.000 dan Belanja lainnya sebesar Rp1.399.904.200,” urai Bonde.
Tak hanya itu, menurutnya pembagian ini dilakukan untuk mempertimbangkan agar dalam satu desa tidak terjadi defisit atau minus di APBDesa tahun anggaran 2023. Jika salah satu item dikoreksi maka akan mempengaruhi
item lainnya. Misalnya, insentif RT dinaikkan maka pasti Siltap Sangadi dan perangkat desa serta tunjangan BPD turun,” jelas Bonde.
Sedangkan, untuk honorarium operator desa sumber pendanaannya dialihkan ke Dana Desa dengan dasar pertimbangan untuk mendukung digitalisasi desa sebagaimana dalam prioritas penggunaan Dana Desa.
“Jika desa ingin menambah pendapatan RT maka dapat menggunakan sumber dana Dana Bagi Hasil dengan catatan dalam bentuk operasional. Termasuk Belanja Lainnya dapat menggunakan
sumber Dana Bagi Hasil, dengan catatan Dana Bagi Hasil Cukup,” ungkapnya.
Jadi kata dia, perbandingannya untuk tahun lalu pagu ADD Rp55 Milyar tahun ini turun Rp 40 Milyar lebih sehingga ada selisih Rp15 milyar. “Inilah alasan berkurangnya siltap perangkat desa. Kalau kita paksakan maka ASN kita tidak terima gaji,” tandas Bonde.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Seriyanto ST mengatakan, berkurangnya Siltap perangkat desa karena dampak dari berkurangnya dana transfer dari pusat untuk ADD.
“Secara teknis Dinas PMD yang jelaskan, namun untuk pagu anggaran ADD tahun ini setelah melalui potongan 10 persen, tinggal Rp40 Miliar lebih dari tahun sebelumnya Rp50 Miliar. Jadi selisihnya sekitar Rp15 Miliar. Itulah alasan kenapa siltap perangkat desa berkurang. Dan kebijakan ini secara nasional,” terang Seriyanto. (sal)
Siltap tahun 2023
Sangadi 2.100.000
Sekdes 1.600.000
Kaur 1.050.000
Kadus 1.050.000
Tunjangan
Sangadi 825.000
Sekdes 200.000
Tahun Siltap tahun 2022
Sangadi 2.350.000
Sekdes 1.900.000
Kaur 1.550.000
Kadus 1.550.000
Tunjangan
Sangadi 1.000.000
Sekdes 250.00