Selama Ramadan Jam Kerja ASN Bolmong Dikurangi
BOLMONG – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 11Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan, melakukan perubahan jam kerja, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diketahui, untuk memberlakukan 5 hari kerja yakni dimulai hari Senin sampai Kamis jam kerjanya yakni dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.00 wita, dan waktu istirahat yakni pukul 12.00 wita hingga 12.30 wita. Sementara untuk hari Jumat yaitu dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.30 wita, dan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 wita sampai dengan 12.30 wita.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengatakan, bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerjanya dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.30 wita. Dan untuk waktu istirahat dari pukul 12.00 wita sampai dengan 12.30 wita. Sementara untuk hari Jumat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 wita, sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30-12.30 wita. “Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 32.5 jam per minggu. Pengecualian bagi tenaga guru dan tenaga medis menyesuaikan dengan jam kerja yang telah diatur oleh Kepala Perangkat Daerah selama tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif,” jelasnya. Lanjutnya Lagi, surat edaran penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H, tersebut bernomor 800/B.03/BKPP/90/III/2022 dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang SIP MM. (sal)