Bolmong

Pemkab Bolmong Revisi Perbup

Tahlis Galang SIP MM

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merevisi peraturan bupati (Perbup) tentang pemberian tambahan aparatur sipil negara (ASN).  Revisi ini dilakukan ketika penetapan kebijakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH, dan  bekerja dari kantor work from office (WFO) dengan sistem shift 50 persen bekerja di kantor, dan 50 persen bekerja di rumah.

Diketahui, Perbup tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Sekda Bolmong Tahlis Gallang, dengan nomor3 4 tahun 2021 ditetapkan sejak tanggal 28 Juli 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, berharap kepada seluruh pimpinan Organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera membuat jadwal WFH dan WFO kepada seluruh ASN dan THL, baik yang kerja dikantor maupun dirumah.

“Ini mesti dilakukan karena indikator dalam pemberian tambahan ASN adalah laporan kinerja ASN,” kata Amba.

Tak hanya itu, ini juga pemenuhan Pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tugas dan tupoksi staf masing – masing.

Ia juga berharap agar para ASN Bolmong dan THL untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, wajib pakai masker, sering cuci tangan, hindari kerumunan.

“Jika ada gejala penyakit yang mencurigakan segera konsultasi ke puskesmas atau rumah sakit,” ujar Amba.

Sementara itu, Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, bahwa indikator pembayaran TPP adalah berdasarkan laporan kinerja setiap ASN. Setiap ASN wajib melaporkan kinerja teknis masing – masing  SKPD ke BKPP.

“Keputusan Perbup ini berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 26 tahun 2021,” kata Sekda, Kamis, (29/7).

Lanjutnya, TPP ASN bolmong selama masa WFH dan WFO tetap di bayarkan berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai dilingkungan Pemkab Bolmong. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close