
Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Arsul Sani mengatakan penilaian tindak pidana korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) atau sebaliknya merupakan perdebatan secara sudut pandang akademik. Arsul yang juga Sekretaris Jenderal PPP itu mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius (serious crime).
“Secara akademik, sebaliknya juga sah saja bagi yang menganut pandangan korupsi itu kejahatan luar biasa. Yang semua orang sepakat adalah korupsi adalah kejahatan serius (serious crime) di Indonesia,” ujar Arsul melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2017).
Alasan korupsi masuk dalam kejahatan serius karena sudah menjalar ke semua tingkat (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Bahkan, tindak pidana korupsi berdampak masif.
“Kalau kenapa disebut kejahatan serius ya karena terjadi di semua cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) pada semua tingkatan cabang kekuasaan tersebut dan total jumlahnya masif,” kata Arsul.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU KUHP menilai tipikor tidak lagi masuk ke dalam extra ordinary crime. Alasannya, tipikor sudah marak dilakukan sampai lapisan masyarakat paling bawah.
“Sebagai tindak pidana sekarang, dia sudah mengalami pergeseran dari extra ordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extra ordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum,” ujar Benny di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
“(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai kepala desa,” sambungnya.
detik.com



