Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pelaksanaan Shalat Ied Ditengah Pandemi

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu  resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijiriah ditengah upaya pengendalian Covid-19.

Surat edaran bernomor: 60/W-KK/V/2021, yang ditandatangani Wali Kota Ir Tatong Bara ini ditetapkan melalui rapat dengan berbagai pihak, Selasa 11 Mei 2021 malam ini.

Berdasar data pemenuhan indikator kesehatan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 Kota Kotamobagu yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu per tanggal 10 April 2021 dengan hasil skorsing sebesar 2,75 (Zona resiko rendah/Zona Kuning).

Berikut kutipan Surat Edaran:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close