Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pelaksanaan Shalat Ied Ditengah Pandemi

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijiriah ditengah upaya pengendalian Covid-19.
Surat edaran bernomor: 60/W-KK/V/2021, yang ditandatangani Wali Kota Ir Tatong Bara ini ditetapkan melalui rapat dengan berbagai pihak, Selasa 11 Mei 2021 malam ini.
Berdasar data pemenuhan indikator kesehatan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 Kota Kotamobagu yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu per tanggal 10 April 2021 dengan hasil skorsing sebesar 2,75 (Zona resiko rendah/Zona Kuning).
Berikut kutipan Surat Edaran:







