11 Kepala OPD Bolmong Disidang Majelis TP-TGR

BOLMONG – Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar sidang TGR di ruang rapat Kantor Inspektorat Daerah, Senin (19/4). Ada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut terkait dengan temuan aset berulang berdasarkan rekomendasi BPK-RI.
Sidang MTP-GR dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, didampingi anggota Majelis Kepala Inspektorat Daerah, Kabag Hukum dan Kepala BKPP yang diwakili sekretaris badan.
11 kepala OPD hadir langsung dalam sidang tersebut. Sementara, putusan sidangnya, ketua majelis menetapkan batas waktu selama 120 hari untuk penyelesaian temuan di setiap OPD. ”Berdasarkan rekomendasi BPK RI, diberikan waktu selama 120 hari kerja untuk menyelesaikan temuan tersebut,” kata Tahlis.
Terpisah, kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone mengatakan, pelaksanaan sidang majelis TP-TGR ini digelar berdasarkan rekomendasi BPK-RI terkait dengan temuan secara berulang aset yang belum ditemukan keberadaannya. “BPK RI tetap menelusuri pencarian aset di setiap OPD,” kata Rio Lombone.
Dia juga menghimbau kepada SKPD yang masih dalam catatan rekomendasi tersebut, segera menyelesaikan tuntutan sebagaimana ditetapkan dalam LHP BPK RI. “Bagi perorangan juga yang masih memegang aset dalam catatan BPK agar sadar diri juga dan mengembalikan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (sal)
Berikut ini 11 SKPD yang tertuntut TP-TGR :
- BAPPEDA
- Dinas Perdagangan dan ESDM
- Dinas Perkebunan
- Dinas PUPR
- Sekretariat Daerah
- Dinas Sosial
- Dinas Pertanian
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perpustakaan
- Puskesmas Inobonto
Sumber : Inspektorat daerah




