AdvertorialBolmong

Tak Terapkan 3M, Sanksi Tegas untuk Camat dan Sangadi

BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow siapkan sanksi tegas untuk camat dan sangadi yang tidak mensosialisasikan dan menerapkan gerakan 3M. Menurutnya, itu adalah bukti keseriusan jajaran pemerintahan Pemkab Bolmong tentang program 3M hingga ke seluruh lapisan masyarakat. ”Ada sanksi yang saya berikan untuk camat, lurah dan sangadi, yang tidak patuh menerapkan program 3M,” kata Yasti. Hal itu disampaikannya pada setiap kesempatan memberikan sambutan dalam acara penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. “Saya tak akan berhenti mengingatkan kepada seluruh masyarakat, untuk melaksanakan program 3M sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, 3M itu isntruksi Presdien Joko Widodo, bukan hanya ditindaklanjuti pemerintah daerah. Namun telah ditindaklanjuti jajaran TNI-Polri, jajaran KPU, Bawaslu di masa Pilkada serentak saat ini. “Semua bergerak tidak hanya dengan menggunakan peraturan KPU, tapi semua landasan hukum lainnya,” kata Bupati. Adapun, gerakan 3M yang disosialisasikan Pemkab Bolmong tersebut adalah Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Gerakan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (sal)

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close