Bolmong
Yasti Terbitkan SE Pembatasan Mobilitas di Bolmong

BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Sopredjo Mokoagow resmi mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan penggunaan jalan trans Sulawesi wilayah Pantura Bolmong, Kamis (9/4). Akses jalan keluar-masuk mulai ditutup pukul 18.00 wita nanti.
Surat edaran sudah diteruskan kepada seluruh camat dan sangadi se Bolmong untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. Salah satu himbauan yang dikeluarkan, tidak diperbolehkan baik kendaraan maupun orang keluar-masuk wilayah tanpa ada pemeriksaan yang jelas. Hal ini dimaksudkan untuk penanganan pencegahan penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano mengatakan, surat edaran mengacu pada Data Website Kementerian Kesehatan tentang covid 19 https:infeksimerging.kemenkes.go.id tanggal 07 April 2020 yang menetapkan wilayah Manando sebagai salah satu daerah transmisi lokal covid 19. “Keputusan ini diambil berdasarkan hasil komunikasi bersama Bupati/walikota di Lima Kabupaten/Kota di Bolaang Mongondow Raya. Dibawah koordinir langsung Bupati Bolmong,” kata Parman.
Berdasarkan surat edaran tersebut, telah makan ditetapkan :
1. Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan keluar-masuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui perbatasan Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Selatan terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020 mendatang.
2. Dilakukan pemeriksaan orang dan kendaraan sesuai dengan protokoler penanganan pencegahan covid 19 dan apabila didapati gejala sakit terjangkit covid 19, penanganan kesehatan sesuai prosedur akan diterapkan
3. Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam. Petugas jaga akan berjaga sesuai dengan sift yang ditetapkan
4. Pemerintah Kabupaten Bolmong akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah ada persetujuan/ijin Menteri Kesehatan RI
5. Pemerintah Kecamatan se Bolmong agar dapat mensosialisasikan informasi ini.
“Untuk pemberlakuan keluar-masuk memiliki ketentuan tersendiri. Termasuk kendaraan pengangkut BBM, sembako dan kebutuhan pokok lainnya serta kendaraan urgensi diberikan kebebasan untuk melintasi perbatasan. Selain itu, kendaraan umum antar provinsi diberikan ijin melintas tanpa ada penghentian dari petugas perbatasan,” pungkas Parman yang juga Kadis Kominfo Bolmong. (sal)



