Tak tempati Kios, Pedagang Pasar 23 Maret Masih Diberi Kesempatan
ProBMR,KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) tampaknya masih memberikan kesempatan bagi para pedagang yang menempati Kios di Pasar 23 maret Kotamobagu., meski Pemkot sendiri sudah beberpa kali melayangkan surat peringatan kepada beberapa pedagang yang telah menerima kunci kios, namun tak kunjung membuka kios kuntuk berdagang.
Hal tersebut diakui Kepala Disperindagkop PM, Herman Aray, Rabu (11/5). Menurut Aray, Pihak pemerintah masih tetap memberikan kesempatan bagi para pedagang yang menempati kios pasar 23 maret untuk dapat berdagang sehingga aktifitas jual beli di pasar tersebut tetap berjalan.
“Langkah yang kami ambil yakni, memberikan waktu dan kesempatan terakhir bagi para pedagang yang enggan menempati kios, karena mereka (Pedagang red) beralasan sedang mengumpulkan dana untuk modal berjualan” ungkap Aray.
Meski demikian, Aray menegaskan pihaknya akan memberikan sangsi tegas apabila kesempatan yang diberikan pemerintah kotamobagu kepada pedagang untuk segera menempati Kios pasar 23 Maret, tidak melaksanakannya.
“Waktu yang diberikan untuk aktifitas jual beli bagi para pedagang itu tidak lama, saat dilayangkan surat peringatan terakhir sudah harus berjualan, Jika tidak lagi ada aktivitas, maka kami akan segera ambil alih untuk diserahkan kepada pedagang lain, karena ini kesempatan terakhir,” Tegas Aray.
Aray menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap aktifitas Jual Beli di Pasar 23 Maret.”Ada tiga pedagang yang kami sudah berikan surat peringatan untuk segera tempati kios pasar, dan bagi para pedagang lainnya kami sudah berikan himbauan juga agar kios dipergunakan sebagaimana mestinya” tutup aray.(Rez)