Bupati Buka Sosialisasi Perbup Tentang Pengelolaan Dandes Tahun 2019

BOLMONG– Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang pengelolaan dana desa (dandes), di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dandes tahun 2019 di Kabupaten Bolmong, di halaman Kantor DPMD Bolmong, Senin (25/3).
“Pelaksanaan sosialisasi Perbup Bolmong tentang pengelolaan dandes Tahun Anggaran (TA) 2019, sekaligus menjadi wahana bagi kita semua untuk saling memberikan komunikasi tentang bagaimana melaksanakan pembangunan desa sesuai amanat Undang-Undang (UU) no 6 tahun 2014 tentang dandes,” ungkap Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat membuka resmi kegiatan tersebut.

Terkait sosialisasi ini bupati berpesan, dandes merupakan faktor penunjang, untuk mengurangi angka kemiskinan di kabupaten Bolmong. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh Kepala Desa (sangadi) dan perangkat desa agar menggunakan dandes sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Serta sesuai dengan peruntukannya dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat desa,” katanya.
Bupati juga mengingatkan bahwa dandes dengan berbagai bentuknya, bukan milik pribadi. Untuk itu penggunaannya harus jelas dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masayarakat desa sendiri. “Karena perlu kita sadari bahwa sebenarnya kemiskinan adalah produk dari pembangunan yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.

Dirinya juga meminta kepada sangadi dan perangkat desa agar dalam pengelolaan dandes harus berdasarkan pada perturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas-prioritas penggunaan dandes tahun 2019. “Serta harus memperhatikan tipologi desa yaitu, sesuaikan keadaan desa dan karakteristik desa masing-masing. Karena sangadi dan perangkat desa lebih mengatahui dan memahami keadaan wilayahnya, melalui data desa,” pintanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Bolmong Ahmad Yani Damopolii mengatakan, maksud dilaksanakannya sosialiasasi Perbup Bolmong tentang dandes, alokasi dandes serta dana bagi hasil pajak, dan retribusi daerah, TA 2019 adalah untuk memberikan, pemahaman yang baik kepada sangadi dan perangkat desa tentang perencanaan, pelaksanaan penatauasahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dandes, alokasi dandes, dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah TA 2019.

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah peningkatan kapasitas, sangadi dan perangkat desa, dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dandes,” jelasnya.
Lanjutnya, pesrta sosialisasi ini melibatkan, sangadi, sekretaris desa, dan bendahara desa. Sehingga kata dia, total dari 200 desa adalah 600 orang. “Selain itu sosialisasi ini diikuti oleh tim tenaga ahli profesional penadampingan pembangunan dan pemberdayaan masayarakat desa, tingkat kabupaten dan kecamatan, 15 kecamatan se Bolmong. (Ind/Adve)



