BolmongUncategorized

Dumoga Utara Kondusif, Penggugat Tuntut Janji Pemerintah Pusat

BOLMONG – Masyarakat dari sembilan desa penggugat akhirnya bisa bernafas lega. Ini setelah pemerintah desa di Mopuya bersatu, Mopugad Bersatu dan Tumokang bersatu bersedia membantu para warga penggugat datang memperjuangkan hak mereka ke pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan keputusan bersama, perwakilan warga penggugat bersama ahli waris dan pemerintah desa eks transmigran di tiga desa se Kecamatan Dumoga Utara. Koordinator aksi Siti Nadira Manoppo mengatakan, kedatangan mereka bukan untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif di Dumoga Utara, tapi semata mata untuk memperlihatkan keseriusan mereka kepada pemerintah pusat. ”Kami datang baik-baik, bukan untuk mengacaukan stabilitas keamanan disini. Kalian juga keluarga kami. Kami hanya ingin pemerintah pusat mengerti, bahwa kami serius menuntut hak kami,” kata Manoppo di hadapan Wakapolres Kotamobagu Kompol Suharman Sanusi dan Tripika Kecamatan Dumoga Utara, serta para sangadi 16 desa se Kecamatan Dumoga Utara.

Lanjutnya lagi, pihaknya mewakili masyarakat penggugat juga meminta maaf jika surat pemberitahuan yang dilayangkan menyinggung masyarakat Mopuya, Mopugad, dan Tumokang bersatu. ”Kami tak ada niat sekecil apapun menyinggung perasaan masyarakat disini. Tujuan kami juga memasang spanduk itu untuk memperlihatkan kepada pemerintah pusat tentang hak kami yang belum terealisasi,” imbuh Manoppo.

BUPATI BOLMONG EMPAT KALI TEMANI WARGA DI KEMENDES PDTT

Perwakilan warga penggugat mengakui dukungan Pemkab Bolmong untuk membantu warga sembilan desa berjuang mendapatkan hak mereka di pemerintah pusat. Di hadapan wakapolres, tripika Kecamatan Dumoga Utara, sangadi 16 desa, dan perwakilan warga penggugat, Koordinator aksi Siti Nadira Manoppo mengatakan, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow empat kali menemani warga penggugat bolak-balik ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hingga akhirnya, Menteri Kemendes PDTT, sekjen dan dirjen menandatangani surat keputusan pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah pusat. ”Ibu Bupati sampe empat kali bolak-balik kemendes dampingi kami untuk memperjuangkan tuntutan kami,” kata Manoppo.

Sejak Kamis (2/11), bupati melakukan audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI. Pertemuan ini langsung diterima Bapak Menteri Eko Putro sandjojo. Menurut Bupati pertemuan ini, dalam rangka membicarakan ganti rugi lahan yang berada di lokasi  Tumokang, Mopugad dan Mopuya.
DIKAWAL SENATOR BENNY RAMDHANI SEJAK TAHUN 2000

Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, meminta Kemendes PDTT laksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Melalui sambungan telepon selulernya, kepada media Pro BMR Benny menjelaskan, sebanyak 1.114 pemilik lahan telah menang dalam proses peradilan hingga tingkat kasasi di MA. Dalam putusannya MA mengharuskan Pemerintah RI membayar ganti rugi tanah seluas 1.490,5 hektar dengan total Rp 52.167.500.000,- (Lima puluh dua miliar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). “Saya sudah mengawal kasus ini sejak tahun 2000. Melalui Dirjen di Kemendes, Pak Menteri Desa juga sudah menjanjikan kepada saya untuk diselesaikan pembayarannya di APBN 2019,” tegas Benny.

Menurut catatan Komite I DPD RI, tanah tersebut ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956–1965. Ketika terjadi peristiwa pemberontakan PKI pada tahun 1965, warga meninggalkan lokasi. Tahun 1971–1975 lokasi tersebut diambil alih oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, melalui SK Gubernur Sulut, pada 24 Oktober 1972.

Di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nua Wea, sekelompok masyarakat yang lain di Bolmong pernah melakukan gugatan serupa di wilayah yang lain. Masyarakat ketika itu menang dan pemerintah kemudian membayar ganti rugi. Pembayaran ganti rugi ketika itu sharing antara Pemerintah Pusat 70 persen, Pemerintah Provinsi Sulut 10 persen dan Pemerintah Kabupaten Bolmong 20 persen.

PEMERINTAH DESA MOPUYA, MOPUGAD, TUMOKANG AKAN BANTU WARGA PENGGUGAT

Pada kesimpulan musyawarah yang digelar di aula Kantor Camat Dumoga Utara, Senin (17/12) bahwa pemerintah Desa Mopuya, Mopugad dan Tumokang bersatu akan membantu masyarakat penggugat dari sembilan desa hingga ke pemerintah pusat. “Selama ini kami memang tidak pernah tahu tentang masalah ini, karena tidak dikordinasi. Makanya kami kaget dengan surat yang dibagikan masyarakat penggugat tentang perintah untuk mengosongkan wilayah kami dalam waktu dua minggu, hingga pemerintah pusat membayar ganti rugi. Kami takut masyarakat kami akan bergejolak. Namun, setelah mendengar penjelasan yang disampaikan masyarakat dan kordinator aksi, kami mengerti dan mempersilahkan masyarakat menaruh spanduk untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat,” kata Sangadi Mopuya Selatan Kuswandi Gali. Ia juga mengajak kepada semua pihak agar menahan diri dan menyikapi masalah ini dengan bijaksana dan arif. ”Serahkan semua prosesnya kepada pemerintah pusat. Himbauan saya kepada sesama pemerintah desa di Kecamatan Dumoga Utara agar ikut menyebarkan berita menyejukkan kepada masyarakatnya. Tak ada yang perlu dibesar-besarkan. Biarkan semua berproses,” imbuh Kuswandi.

Setelah musyawarah selesai, ratusan masyarakat penggugat langsung mematok baliho berukuran 2X3 meter bertuliskan PRESIDEN RI BAPAK JOKO WIDODO, PERHATIKAN NASIB KAMI MASYARAKAT BOLAANG MONGONDOW SULAWESI UTARA, SUDAH 4 TAHUN KAMI MENUNGGU SAMPAI SEKARANG BELUM ADA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI LAHAN KAMI. Baliho tersebut dipasang dengan prosesi adat Bolaang Mongondow, yang digelar oleh pemuka-pemuka adat dari sembilan desa. Aksi dikawal ketat oleh puluhan anggota Polres Kotamobagu dan Polsek se Dumoga Bersatu, bersama anggota TNI. (sal)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close