Pemkab Bolmong Resmi Daftarkan Judicial Revier Permendagri 40 2016 ke Mahkamah Agung

Sebagaimana diketahui pada tahun 2004 dan tahun 2008 sudah ada kesepakatan adat soal batas kedua daerah. Bahkan saat itu kedua daerah sudah menutup kesepakatan itu dengan itum-itum atau sumpah adat.
Menurutnya tidak dimasukannya kedua kesepakatan adat itu dalam Permendagri 40/2016 jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Permendagri 78/2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.
Alasan formil lain adalah munculnya tujuh titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal usulnya. Ketujuh titik koordinat ini tidak ada jejak penelusuran dalam hasil survey di lapangan. Karena ia muncul tanpa survey di lapangan maka jelas Permendagri 40/2016 telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78/2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan.
Setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan. Berdasarkan Permendagri 78/2012 kerapatan jarak maksimal bagi batas antar pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, faktanya melebihi itu. titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM. Selebihnya, secara materil Permendagri 40/2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam UU 4/2011 tentang informasi geospasial.
Selain melanggar asas kepastian hukum karena munculnya tujuh titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukumnya. Permendagri melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman.