Bolmong

Kasus Cabul, Satu Oknum Guru Dipastikan Dipecat

ilustrasi

BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tak main-main, menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak sesuai aturan, apalagi yang berani melakukan hal tak terpuji.

Buktinya, melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), saat ini tengah memproses satu oknum guru yang melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang siswi.

“Ya, kita sementara proses pemecatan terhadap oknum guru yang bertugas di SMP Poigar, karena terlibat cabul beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba.

Menurutnya, pemecatan terhadap oknum guru tersebut harus dilakukan sebab sudah ada putusan pengadilan. “Jadi, putusan pengadilan harus dipecat, sehingga putusannya sedang di proses pada bidang disiplin, dan itu jadi dasar BKPP,” katanya.

Lanjutnya, selain oknum guru itu, masih ada lagi ASN yang akan dipecat. “Bahkan masih ada beberapa ASN bisa menyusul untuk dipecat, tapi masih melalui sidang kode etik terlebih dahulu,” jelasnya.

Diketahui hal ini menambah daftar oknum ASN yang dipecat sejak Tahun 2017 total 9 orang ASN yang dipecat karena hukuman disiplin. Tahun 2018 total 9 orang ASN yang dipecat, 7 orang karena Tipikor dan 2 disiplin. Tahun 2019 masih dalam di proses. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close