Bolmong

Tak Ikut Apel Perdana, TPP ASN Dipotong 50 Persen

Umarudin Amba
BOLMONG— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong yang tidak mengukuti apel perdana pasca cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri di halaman kantor bupati di Lolak, Kamis (21/6) kemarin, bakal terima sanksi.
Sebelumnya Bupati  Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow telah menegaskan, para ASN harus masuk kerja di hari peradana pasca cuti bersama dan libur. Namun, hal ini sepertinya tidak diindahkan, buktinya, masih ada sejumlah ASN yang menambah libur.
Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba mengatakan, dari jumlah total 4198 ASN Lingkup Pemkab Bolmong, didapati sebanyak 128 ASN yang tidak mengikuti apel bersama.
“Dari sebanyak 128 ASN yang tidak ikut apel itu, didapati 59 orang ASN tanpa keterangan. Nantinya mereka akan mendapatkan sanksi tegas dengan pemotongan TPP sebesar 50 persen,” katanya, Jumat (22/6).
Dia menambahkan, selain sanksi pemotongan TPP, akan ada juga sanksi lainnya dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolmong. “Ya, sanksinya berupa pernyataan tidak puas dari OPD masing-masing, itupun tergantung pimpinan mereka,” ujarnya.
Meski demikian, dirinya menegaskan akan ada pertimbangan bagi ASN yang datang terlambat pada apel bersama tersebut. “Yang terlambat ikut apel bersama masih diberikan pertimbangan, karena dari alasan mereka, belum menandatangi daftar hadir,”  katanya mengakhiri.
Diketahui, data terakhir jumlah ASN yang tidak ikut apel, yakni sakit 14 orang, ijin 5 orang, cuti 6 orang, Tugas Luar (TL) 2 orang, tanpa keterangan 59 orang, Terlambat 15 orang, keterangan lain 7 orang. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close