Calon Independen, Wajib Kantongi 10 Persen Dukungan Jumlah Penduduk
Boltim — Pendaftaran calon kepala daerah yakni calon bupati Boltim, nanti akan dimulai pada tanggal 26 Juli mendatang, namun bagi yang ingin maju calon bupati tidak melalui partai politik, yakni calon perseorangan atau jalur Independent. Sepertinya, bakal menemuai jalan terjal atau kendala di lapangan, karena tak semudah yang di harapkan oleh para calon dari Independent tersebut.
Pasalnya, dalam aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang perubah atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dimana, bagi yang akan maju calon kepala daerah melalui jalur Independent, harus memenuhi syarat sepuluh persen dari jumlah penduduk di daerah tersebut.
“Bagi calon bupati yang akan maju dari perseorangan, mereka harus memenuhi syarat, yakni memiliki dukungan sepuluh persen dari jumlah penduduk di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, ” kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim, Arfan Palima S,Hut
Hal yang sama juga, dikatakan oleh Ketua KPUD Boltim Awaluddin Umbola, dimana syarat mutlak bagi calon Independent mereka harus punya dukungan sepeluh persen penduduk.
“Sesuai dengan data ril yang ada, jumlah penduduk Boltim sebanyak 82.031. Sehingga kalau dikali dengan 80 Desa, maka calon perseorangan harus mempunyai dukungan seratus orang per desanya. Artinya, kalau delapan puluh desa, calon tersebut dukungannya juga harus delapan ribu penduduk yang sudah wajib pilih, ” terang Umbola.
Memang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang calon perseorangan belum ada petunjuk teknisnya. “Sehingga bagi yang akan maju dari calon perseorangan agar menunggu PKPU, yang akan diumumkan pada tanggal 23 sampai 7 Juni, supaya ketika mendaftar nanti, tidak ada perubahan data lagi, ” jelas Umbola yang dibenarkan oleh ketua divisi program dan data, KPUD Boltim, Kader Bachmid SPd.(Sandy)