Bolmong

Tuuk: Jangan Jauhi Birokrat yang Tersandung Hukum

IMG_7899

BOLMONG– Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk STh MM menghadiri rapat koordinasi Forum Komunikasi Hukum penanganan permasalahan aparatur sipil negara (ASN) yang terkait / terlibat dalam permasalahan hukum, yang berlangsung di Grand Puri Hotel Manado Kamis (10/3).

Rakor diselenggarakan oleh Biro Hukum Setprop Sulawesi Utara (Sulut) . Acara dibuka oleh Wakil Fubernur  Stevan Kandow dan dihadiri oleh Kasubdit Tipiter Polda Sulut AKBP Arya Perdana, Perwakilan Kajati Sulut Muhamad Ilham, Kepala daerah kabupaten kota dan unsur Forkompinda se – Sulut.

Wabup mengatakan, tujuan dari Rakor itu yakni menyamakan persepsi dan wahana berbagi informasi terkait permasalahan hukum dan bagaimana cara mengatasinya bersama. Selain itu  melakukan pendampingan, pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap penanganan permasalahan ASN yang terkait/terlibat dalam permasalahan hukum. ”Intinya, jangan jauhi birokrat yang tersandung kasus hukum. Tapi justru diberi pendampingan,” kata Yanny.

Yanny menambahkan, menyikapi adanya kasus hukum yang melibatkan birokrat  ASN, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 12 tahun 2014 pasal 13, 14 dan 15 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Yakni terus melakukan pendampingan terhadap para ASN yang  terlibat masalah hukum dilakukan oleh Biro Hukum atau Bagian Hukum. (sal)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close