BPKD Maksimalkan Penggunaan E-Tax
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Penerapan mesin E-Tax untuk pembayaran pajak rumah makan restoran, hotel dan tempat hiburan, terus dimaksimalkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kotamobagu, Hamka Daun, saat ini pihaknya masih mengupayakan agar para kasir dimana mesin E-Tax di tempatkan bisa mengoperasikan dengan baik.
“Cara penggunaan mesin E-Tax masih kami sosialisasikan terus kepada para kasir. Agar tidak ada keselahan dalam pengoprasian. Jika ada masalah kami langsung datang untuk memberikan petunjuk,” kata Hamka, Jumat (25/8).
Hamka menambahkan, pihaknya menargetkan agar disetiap rumah makan, hotel, tempat hibiran dan restoran yang ada mesin E-Tax minimal ada dua orang yang bisa mengoperasikan mesin tersebut. Agar ketika salah satu orang berhalangan maka ada yang bisa mengganti, sehingga pengoperasian alat E-Tax tetap terus berjalan.
“Hal ini masih kami upayakan, sebab bulan September nanti, penerpan E-Tax sudah benar-benar berjalan,” ungkap Hamka.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan penarikan pajak restoran, rumah makan dan perhotelan. Pemerintah Kota Kotamobagu menyalurkan 25 unit mesin E-Tax bagi pelaku usaha rumah makan, hotel dan tempat hiburan. Bahkan, tahun depan pemerintah kota akan menambah alat tersebut. (ddj)