Kotamobagu

BPKD Ingatkan, 15 Desember Batas Pencairan Anggaran

 

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPJD) mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk segera memacu kegiatannya.

Pasalnya, pada 15 Desember mendatang seluruh proses pencairan sudah harus selesai dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Rio Lombone, Jumat (8/12).

“Batas pencairan rutin tetap tanggal 15 Desember,” kata Rio.

Untuk itu kata Rio, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara seluruh SKPD agar fokus pada proses pencairan.

“Terkecuali untuk proyek fisik yang kontraknya melampaui tanggal 15 Desember, tetap biasa sampai tanggal 31 Desember,” terangnya.

Selain itu Rio menegaskan, para PPTK dan Bendahara segera memasukan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj).

“Percepat realisasi dengan memperhitungkan indikator capaian SPM (Surat Perintah Membayar) masing-masing SKPD, dokumen SPj kalau sudah siap segera diajukan,” tandasnya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close