Bolmong

APBD Bolmong 2018 ‘KJ’

BOLMONG—Keabsahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bolmong 2018 Kurang Jelas alias KJ. Pasalnya, meski telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif melalui paripurna, namun draf APBD tersebut dinilai cacat karena belum ditandatangani Ketua Dewan Kabupaten Bolmong Welty Komaling SE MM. Alhasil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut belum bersedia melakukan pemeriksaan, karena belum lengkap persyaratan. “Kita masih menunggu tandatangan ketua DPRD,” ujar Sekretaris Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang SIP MM.

Menurutnya, saran tim anggaran Pemprov Sulut, APBD harus ditandatangani oleh bupati dan ketua DPRD. Katanya, sesuai aturan batas waktu konsultasi adalah Kamis (30/11) dan jika tidak dipenuhi maka ada sanksi yang akan diberikan. “Bagi kami (eksekutif) telah memenuhi kewajiban yakni melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme. Kan sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ujar mantan sekretaris daerah di Bolsel dan Kotamobagu ini.

Diketahui, dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 164 ayat dua berbunyi, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. “Jadi, tugas kita sekarang sudah selesai, bisa saja ada sanksi administratif bagi DPRD, termasuk sanksi hak-hak mereka,” jelas Tahlis.

Sementara itu, Ketua Dekab Bolmong Welty Komaling SE MM saat dikonfirmasi mengatakan, ia tidak dilibatkan dalam pembahasan hingga paripurna rancangan APBD tersebut. Katanya, pelaksanaan pembahasan dan paripurna rancangan APBD dilakukan oleh kedua wakil ketua. “Tentunya, saya tidak mau ambil risiko untuk menandatangani draf APBD tanpa mengikuti proses pembahasan dan paripurna. Apalagi saya selaku ex-officio ketua badan anggaran tidak dilibatkan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi di Pemprov Sulut tentang permasalahan ini. “Kan pelaksanaan pembahasan dan paripurna APBD dilaksanakan oleh wakil ketua, tentunya mereka harus bertanggungjawab penuh terhadap draf APBD tersebut,” kunci Welty. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close