Pemkab Bolmong Terapkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/565/XII/2025 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Surat edaran tersebut ditetapkan pada Selasa, 23 Desember 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta SH MSi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025. Penerapan kerja fleksibel ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi birokrasi, optimalisasi kinerja ASN, serta penghematan anggaran operasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong, Abdullah Mokoginta, SH, MSi, menegaskan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) tidak dimaknai sebagai hari libur bagi ASN. Menurutnya, seluruh ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
“FWA bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada hasil serta kualitas pelayanan publik,” tegas Abdullah Mokoginta.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur waktu pelaksanaan kerja fleksibel ASN, yakni pada tanggal 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, ASN tetap harus melakukan presensi melalui aplikasi e-Disiplin Juara, berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, serta siap dipanggil sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk bertugas di kantor.
Pemerintah Kabupaten Bolmong berharap, penerapan kebijakan kerja fleksibel ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong kinerja ASN yang lebih efektif dan profesional. (sal)




