Bolmong
Dari 200 Desa, Baru 60 Desa yang Cairkan Dandes

BOLMONG— Dari sebanyak 200 desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), baru 60 desa yang melakukan pencairan Dana Desa (Dandes) tahap satu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii, mengatakan, selain 60 desa yang melakukan pencairan, 10 desa juga sedang dalam proses verfikasi dokumen pencairan. “Ya, sisanya, masih 130 desa yang belum melakukan pencairan. Kemungkinan akan menerima dandes pada Juni,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, 130 desa yang belum melalukan pencairan, masih dalam tahapan proses verifikasi berkas persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara, desa yang sudah menggunakan dandes tahap satu, sudah bisa mengajukan proses pencairan tahap dua bila sudah selesai,” katanya.
Menurutnya, untuk realisasi pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban sudah harus dirampungkan untuk diajukan pada proses pencairan dana tahap dua. Untuk Bolmong sendiri memang menurutnya, proses pencairannya agak terlambat. Sebab berbeda dengan daerah lain.
Jika sebelumnya hanya mengajukan Surat Petanggungjawaban (SPJ) penggunaan dandes sebelumnya dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), maka mulai tahun ini Bolmong memberlakukan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Secara otomatis desa-desa harus melakukan penginputan Siskeudes. Sebab, aplikasi Siskeudes ini memuat tentang perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hingga APBDes,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dien Novita Thalib menambahkan, pihaknya juga telah mengundang desa-desa secara bergilir untuk dilakukan pendampingan penginputan Siskeudes. “Jadi, pendampingan kami lakukan agar bisa membantu desa segera menginput data agar secepatnya desa tersbeu menerima dandes,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fico Mokodompit menyampaikan, aplikasi Siskeudes tersebut akan memuat tentang perencanaan RKPDes hingga APBDes. Selain menyusun perencanaan, aplikasi Siskeudes juga dapat melakukan proses pengajuan pencairan dandes dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Semuanya sudah berbasis aplikasi. Aplikasi ini dapat memudahkan dalam melakukan pengawasan pembangunan. Sebab, aplikasi Siskeudes ini telah terintegrasi dengan Pemkab,” katanya mengakhiri. (Ind)



