Kotamobagu

Soal Posko Pengaduan Pejabat Non Job Fraksi Golkar

Tatong Bara - Fahrian Mokodompit
Tatong Bara – Fahrian Mokodompit

ProBMR, Kotamobagu– Pernyataan juru bicara Fraksi Golkar Fahrian Mokodompit,  saat membacakan pandangan fraksi dalam sidang paripurna pengusulan  Ranperda, selasa  (11/03) kemarin, dimana  Fraksi Golkar akan membentuk posko pengaduan bagi pejabat nonjob, ditanggapi biasa saja oleh  Walikota Kotamobagu.
Hal ini terlihat dari pernyataan Walikota Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai pelaksanaan sidang Paripurna.
Menurut Tatong, pembentukan posko pengaduan oleh Fraksi Golkar adalah hak fraksi dan pihaknya dalam melaksanakan proses seleksi jabatan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku.
“Pelaksanaan Seleksi jabatan  adalah hal baru, jadi wajar saja ada tanggapan berbeda. Kami hanya menjalankan perintah Undang-Undang Apartur Sipil Negara  (ASN),” Jelasnya.
Bahkan Walikota menyampaikan, jika ada lembaga LSM serta organisasi lain yang ingin mendirikan posko pengaduan itu tidak masalah.
“silahkan saja, itu tidak masalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Golkar Fahrian Mokodompit, ketika diwanwacarai, mengatakan, fraksinya membentuk posko pengaduan pejabat nonjob, karena ada indikasi kuat dalam pelaksanaan Seleksi jabatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu tidak berjalan sesui prosedur.
“Kami mendapat informasi pelaksanaan Selekjab kemarin bermasalah, makanya kami membentuk Posko pengaduan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya agar dugaan itu bisa kami buktikan,” Jelas Fahrian. (ddj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close