Nasional

Soal Imunisasi Rubella, MUI: Belum Ada Ajuan Sertifikasi Halal

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh

Presiden Jokowi menyatakan imunisasi Measles Rubella (MR) mubah atau boleh untuk dilakukan agar anak-anak bisa terhindar dari campak dan Rubella. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyebut pihaknya belum menerima ajuan sertifikasi halal untuk vaksin itu.
“Setahu saya belum ada ajuan untuk kepentingan sertifikasi halal,” kata Asrorun saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

Asrorun menambahkan belum mengetahui vaksin yang digunakan untuk imunisasi MR itu. “Iya. Kita belum tahu vaksinnya vaksin apa juga belum tahu,” sambungnya.
Namun Asrorun mengatakan penggunaan vaksin yang belum terverifikasi halal tidak diperbolehkan. Kendati demikian, menurut Asrorun ada beberapa kondisi yang membuat vaksin yang belum terverifikasi halal itu bisa digunakan.

“Pertama, belum ada vaksin halal sejenis yang ada dan tersedia. Kedua, ada situasi kondisi yang darurat atau hajat yang jika tidak divaksin akan menyebabkan kematian atau kecacatan tetap. Ketiga, ada opini dari ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang menyatakan itu dan tidak ada alternatif pengobatan yang lain,” ucap Asrorun menjelaskan.
Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, persoalan halal atau haram adalah soal agama. Ia menambahkan, yang menentukan haram atau halal atas sesuatu adalah otoritas agama.

“Masalah halal-haram itu terminologi agama. Bukan terminologi sosial, bukan terminologi politik, bukan terminologi kesehatan. Artinya menentukan ini halal atau haram memang balik kepada otoritas keagamaan,” katanya.
Namun, khusus soal imunisasi, Asrorun menyatakan ada fatwa yang dikeluarkan MUI. Fatwa tersebut adalah fatwa Nomor 4 Tahun 2016 soal imunisasi yang menyatakan bahwa imunisasi diperbolehkan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.

“Tetapi soal imunisasi, MUI mengeluarkan fatwa nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang salah satunya menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan untuk kepentingan menjaga ksehatan, baik individu maupun kesehatan masyarakat. Akan tetapi imunisasi yang tadi dibolehkan itu wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci,” terang Asrorun.

Sebelumnya diberitakan, terdapat delapan sekolah di Yogyakarta yang menolak agar siswanya diberi imunisasi Rubella karena dikhawatirkan bahan yang digunakan haram. Namun, Presiden Jokowi menyatakan bahwa MUI telah menyampaikan fatwa yang memperbolehkan imunisasi itu.

“Fatwa MUI sudah disampaikan bahwa ini Mubah, artinya juga bahwa imunisasi ini manfaatnya jauh lebih banyak daripada mudharatnya,” kata Jokowi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap delapan sekolah itu. Menurutnya penolakan itu terjadi karena kurangnya komunikasi.
“Tadi sudah dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan, Kemenag dan Gubernur. Saya kira (sempat) kurang komunikasi dan menjelaskannya kurang detail tentang ini,” kata Nila di Sleman.

detik.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close