BOLMONG – Polsek Rural Passi berhasil menggagalkan dugaan pembalakan liar di wilayah perkebunan Desa Apado dan Kolingangaan Kecamatan Bilalang, Senin (09/03) lalu, sekitar pukul 21.30 WITA. Mereka menggamankan 6 kubik kayu tanpa dokumen resmi di dua tempat tersebut.
Polisi juga ikut diamankan empat unit kendaraan yang terdiri dari 3 Toyota Hardtop dan satu Toyota pick up ke Mapolsek. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek AKP Saiful Tamu. “Kita di Polsek Passi rutin melakukan operasi untuk meminimalisir aksi kejahatan termasuk ilegal logging. Dan pada tadi malam berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen dan empat unit mobil sebagai barang bukti,” ujar AKP Saiful, Selasa (10/3).
Sementara itu Tim Penyidik Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) sedang melakukan pemeriksaan terhadap 7 warga yang diduga terlibat dalam pembalakan liar tersebut. Mereka adalah MYM (45) alias Yamin warga Bilalang II, SM (48) alias Samsul warga Bilalang I, YM (47) alias Yosdi warga Bilalang III, HM (34) alias Hasdi warga Bilalang III Utara, YS (27) alias Yudistira warga Bilalang III Utara, HM (40) alias Hartono warga Bilalang I, dan HM (35) alias Hendra warga Bilalang I. “Menurut mereka kayu ini tidak diperjualbelikan. Katanya hanya untuk membangun rumah,” ujar Saiful yang juga merangkap jabatan Kasi Humas Polres Bolmong ini.
Saiful mengaku akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. “Jika memang tidak diperjual belikan seharusnya ada surat dari pemerintah desa setempat. Oleh karena itu kita sedang melakukan pendalaman,” katanya.
Menariknya informasi didapat pemilik kayu tersebut adalah oknum anggota Polres Bolmong berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu). Terkait hal itu, Saiful mengaku masih dalam penyelidikan. . “Yah kalau dalam pengembangan nanti ada keterlibatan oknum anggota Polres Bolmong akan kami telusuri. Kami terlebih dahulu memanggil oknum tersebut untuk klarifikasi,” tandas Saiful. (sal)