TKD Dua Instansi Dipangkas

BOLTIM — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan peninjauan kembali Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Inspektorat Daerah.
Setelah mendapat protes dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Boltim terkait perbedaan besaran TKD yang diterima oleh DPPKAD dan Inspektorat dengan satuan kerja lainnya tersebut. Bupati Sehan pun melakukan revisi
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2015 tentang tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja pada DPPKAD dan Inspektorat Daerah.
Pasalnya, dalam Perbup tersebut besaran TKD kepala DPPKAD sebesar Rp 10 juta, Sekretaris Rp 8,5 juta, Kepala Bidang Rp 6,5 juta, Kepala Seksi dan Kasubag Rp 4,5 juta, staf Rp 3 juta. Untuk Inspektur Daerah sebesar Rp 9 juta, Sekretaris Rp 7,5 juta, Inspektur pembantu Rp 5,5 juta, Kasubag Rp 3,5 juta dan auditor Rp 3-4 juta.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari pejabat Sekretariat Daerah (Setda) seperti kepala bagian yang hanya menerima Kabag Rp 4 juta, Kasubag Rp 2 juta, dan staf hanya Rp 750 ribu. Terlebih jika dibandingkan dengan Kepala bidang diintansi lain yang hanya Rp 3 juta, Kasubag Rp 2 juta dan staf Rp 500 ribu. Tampak TKD Staf DPPKAD lebih besar dari tunjungan Kasubag. “Sudah direvisi tinggal ditandatangani Assiten II, Sekda dan Bupati, sudah berlaku mulai bulan ini,” kata Kepala DPPKAD Boltim, Oskar Manoppo, pada Senin (2/3).
Dia menjelaskan perubahan hanya dilakukan terhadap TKD dua instansi tersebut yakni dilakukan pemangkasan antara 10 persen hingga 20 persen. “Hanya pemangkasan di PPKAD dan Inspektorat daerah. Dinas lain tidak ditambah,” jelasnya.
Dia mengatakan rela TKD di dinasnya dipangkas dan disamakan dengan satuan kerja lainnya. Namun dia menjelaskan harusnya ada perbedaan tunjangan dengan satuan kerja lain seperti dilakukan daerah-daerah lain. Pasalnya DPPKAD dan Inspektorat daerah memiliki beban kerja yang besar. Kedua dinas tersebut melakukan dua fungsi.
“Kami melaksanakan dua fungsi yakni fungsi SKPD dan fungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Mereka pulang pukul 4 sore, kami pulang malam pukul 7 hingga pukul 10 karena harus melayani melayani 62 satuan kerja baik dinas, badan, bagian, Kantor, Kecamatan dan UPTD,” tegasnya.
Dia menjelaskan pemangkasan tersebut tak akan berpangaruh terhadap kinerja mereka. Sebab TKD hanya kebijakan Bupati yang kapan bisa ditarek. “Kepala Bidang turun menjadi Rp 5,5 juta, sekretaris turun menjadi Rp 7 juta, staf menjadi Rp 2,5 juta. Kepala dinas turun Rp 1 juta dan kepala seksi Rp 500 ribu,” jelasnya
Bupati Sehan Landjar mengatakan perubahan hanya dilakukan pada DPPKAD dan Inspektorat dengan dilakukan pengurangan. Untuk satuan kerja lain tak ada penambahan sehingga terjadi penghematan anggaran. “Memang beban kerja mereka cukup tinggi tapi jangan kepala bidangnya lebih tinggi dari kepala dinas lain. Itu aspek kelayakannya tidak baik,” jelasnya.
Dia menambahkan jika ada PNS yang minta TKD dihapus segera mengajukan diri untuk dihapus. “Masa jabatan saya sudah mau habis jadi tak mau toleril apa-apa,” ucapnya.(Sandy)