UAE Larang Ungkapan Simpati untuk Qatar, Bisa Dipenjara 15 Tahun
Pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) melarang warganya menyampaikan ungkapan simpati untuk Qatar. Setiap pelanggaran terhadap larangan ini bisa berujung hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Aturan baru itu dilaporkan surat kabar Gulf News yang berbasis di UAE dan saluran televisi pan-Arab Al-Arabiya, seperti dilansir Reuters, Rabu (7/6/2017).
Otoritas UAE memberlakukan larangan ini setelah pihaknya bersama dengan negara-negara berpengaruh di Teluk Arab lainnya, memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar pada Senin (5/6) waktu setempat. Selain UAE, negara lain yang memutuskan hubungan dengan Qatar adalah Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Yaman, Libya, Maladewa, dan Mauritania.
Negara-negara itu menuding Qatar mendukung kelompok militan dan mendukung agenda Iran, musuh Saudi sejak lama. Pemerintah Qatar telah membantah tudingan itu.
“Tindakan tegas dan keras akan dilakukan terhadap siapa saja yang menunjukkan simpati atau bentuk dukungan apapun untuk Qatar, atau terhadap siapa saja yang menentang posisi Uni Emirat Arab, baik melalui media sosial, atau dalam bentuk tertulis, visual atau verbal lainnya,” demikian disampaikan Jaksa Agung UAE, Hamad Saif al-Shamsi, seperti dikutip Gulf News.
Selain hukuman penjara, pelanggaran terhadap aturan baru itu juga terancam hukuman denda sedikitnya 500 ribu dirham (Rp 1,7 miliar).
Sejak krisis diplomatik melanda Qatar dan negara-negara Teluk Arab, berbagai komentar baik yang mendukung maupun menentang Qatar marak di media sosial, terutama dalam bahasa Arab. Surat kabar dan televisi di kawasan Teluk Arab ramai-ramai mengulas soal Qatar.
detik.com