Bolmong

Bangunan Tak Miliki IMB PT Conch dan PT Sulenco Dihancurkan

IMG_20170605_125905

BOLMONG— Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow isntruksikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) untuk membongkar Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di PT Conch dan PT Sulenco.

Terpantau, tempat tinggal para pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dihancurkan Pol-PP, mulai dari kaca juga pintu ruangan. “Ya, atas perintah Ibu Bupati maka saya tegaskan anggota Pol-PP untuk menghancurkan seluruh kaca tempat tinggal mereka yang ada di perusahaan ini,” ungkap Sekertaris Pol-PP Linda Lahamesang Datunsolang SE.

Lanjutnya, pihaknya akan terus menjaga aktivitas perusahaan, jika mereka masi bekerja selama belum melanjutkan semua persyaratan yang diberikan bupati. “Kita akan terus memantau semua pekerjaan di perusahan, ini dilakukan atas perintah atasan. Dan memang kita akan benar melakukan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Yasti mengatakan, pembongkaran ini dilakukan akibat salah satu kariawan membantah penegasannya agar menghentikan seluru aktivitas perusahaan saat sidak. “Saya sebenarnya tidak akan melakukan ini, jika saja mereka tidak membantah maka saya akan berikan pertimbangan. Namun, saya marah dengan perilaku mereka. Makanya saya perintahkan PolPP untuk menghancurkan semua bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut,” tuturnya.

Tak hanya itu, bangunan Indomaret dan Toko Mutiara Traditional Chinese Food yang ada di lingkungan perusahan juga dirusak papan namanya sebagai peringatan karena bangunan tersebut juga tidak memiliki izin. Banyaknya bangunan ilegal yang sudah dibangun, Yasti menegaskan harus dibongkar. Jadi, bangunan lainya diberikan batas waktu selama 3 hari. “Semua bangunan ilegal ini saya beri waktu untuk dibongkar sendiri oleh pihak perusahaan. Hari Rabu nanti, saya cek kembali, jika tidak dibongkar maka saya yang akan merusak sendiri dengan alat berat,” pungkasnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close