Nikah Gaya ‘Rock n Roll’ Harus Penuhi Ketentuan

BOLTIM — Prosesi pernikahan merupakan salah satu proses yang sakral bagi manusia, oleh karena itu dalam pelaksanaannya diwilayah Indonesia, pasangan nikah yang ‘Rock n Roll’ (bersifat praktis/instan,red) ataupun yang menginginkan prosesnya cepat itupun harus berjalan dan memenuhi syarat ketentuan baik secara agama, adat maupun secara administrasi pemerintah dalam bentuk aturan perundang-undangan. Demikian ditegaskan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabunan, Djefri Koe.”Jadi tidak segampang membalikkan telapak tangan, yang pada proses awalnya calon pasangan nikah harus mengurus kelengkapan administrasi desa apalagi untuk salah satu pasangan yang berasal dari luar desa tersebut,” jelasnya, baru-baru ini.
Dikatakannya juga, untuk persyaratan nikah tersebut diantaranya selain adanya surat keterangan sangadi (Kepala desa,red) format model N 1-N 7, juga harus kantongi kutipan akta lahir dari Discapil, surat keterangan calon mempelai mode format N 3 serta izin tertulis dari orang tua bagi yang belum mencapai umur 21 tahun. “Adapun juga harus ada dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun,” ungkap Koe
Sementara itu untuk aparat penegak hukum seperti TNI/Polri itu harus melampirkan izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menhumkam dan Kapolri dan syarat-syarat umum lainnya seperti surat keterangan kematian suami/istri terdahulu bagi janda/duda mati, atau akta/keterangan dari Pengadilan Agama bagi yang cerai/talak hidup serta surat keterangan tentang orang tua dari sangadi model N 4. “Itu semua yang menjadi perhatian khusus bagi para calon pasangan yang ingin menikah. Setelah sah kemudian diterbitkanlah buku nikah sebagai dokumen resmi baik secara hukum negara maupun agama, bahwa kedua pasangan itu telah sah menjadi suami istri,” pungkas Koe.(Sandy)