KPPU RI Sambangi Bolmong

BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terima kunjungan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Kunjungan tersebut untuk menggelar sosialisasi Diseminasi UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Di ruang rapat Pemkab Bolmong, Selasa, (21/3).
Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung melalui Sekda Drs. Ashari Sugeha mengatakan, pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan selama ini menghasilkan banyak kemajuan. “Antara lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah di capai tersebut, di dorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang,” katanya.
Ditambahkan, salah satunya kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi tersebut. “Tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha Swasta,” jelasnya.
Lanjutnya, berbagai peluang usaha yang tercipta, kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Karena di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat, sehingga pasar menjadi terdistorsi,” tandasnya.
Sementara itu Deputi Penegakan Hukum KPPU RI Mohammad Nur Rofieq mengatakan, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. “Berbagai fenomena tersebut telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait, antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga Lebih memperburuk keadaan,” kata Rofieq
Menurutnya, penyelenggaraan ekonomi nasional saat ini kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik. “Memperhatikan situasi dan kondisi dalam bidang ekonomi saat ini, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar,” jelasnya.
Sehingga menurutnya, tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. “Antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial,” tuturnya.
Dirinya berharap dengan pelaksanaan diseminasi ini, akan terbuka kesempatan bagi setiap konsumen untuk mendapatkan pilihan. “Serta jaminan kepada pelaku usaha berupa kepastian iklim persaingan usaha yang sehat dalam menumbuhkan inovasi dan teknologi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan nasyarakat di Kabupaten Bolmong,” tutupnya.



