Kotamobagu

Pelaku Usaha yang Akan Mendaftar di BPUM Harus Siapkan Sejumlah Dokumen

Kotamobagu – Pembukaan pendafraan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dibuka pada tanggal 5 April 2021.

Pelaku usaha yang akan mendaftar, harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen itu, akan dimasukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.

“Pendaftaran dibuka sampai akhir bulan April 2021,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray.

Soal jumlah kuota pendaftar dalam pengajuan bantuan BPUM tersebut, masih menunggu petunjuk dari Kementrian Koperasi dan UKM.

“Tidak ada penetapan kuota untuk Kabupaten/Kota. Nantinya, data yang masuk ini akan kita teruskan ke Pemprov Sulut untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.

Berikut sejumlah berkas persyaratan pendaftaran BPUM

1.Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik.

2.foto Copy Kartu Keluarga.

3.Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB), /

4.Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa atau kelurahan.

5.Berkas dimasukkan dalam map diamond warna merah.

(Yyn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close