DPRD Paripurnakan Dua Ranperda Inisiatif
BOLMONG— Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong). tetapkan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tahun 2017, dalamĀ rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat dua, penetapan persetujuan rancangan Perda inisiatif tahun 2017.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling dalam mengatakan, dari Anggota Legislatif (Aleg) DPRD yang hadir dua puluh satu dengan total tiga puluh anggota, dan menandatangi daftar hadir anggota maka telah memenuhi kuorum. “Sebagaimana yang disebutkan, pada pasal 81 ayat 1 huruf C, tentang peraturan DPRD Bolmong,” kata Komaling.
Dijelaskan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bolmong, telah melaksanakan rapat-rapat pembahasan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan bersama pihak eksekutif, serta melakukan fasilitas Ranperda kepada Gubernur Sulut melalui Biro Hukum Setda Provinsi Sulut atas Ranperda tentang penyelenggaraan jalan dan ranperda tentang penanggulangan bencana.
“Maka dengan telah mendengarkan, penyampaian dari Bapperda, atas hasil pembahasan dua Ranperda tentang pembentukan produk hukum yang dibahas oleh DPRD dan kepala daerah, melalui II tingkat pembicaraan pada pembicaraan tingkat II meliputi, penyampaian laporan pimpinan komisi, maka dengan persetujuan forum yang ada, maka dua ranperda penyelenggaran jalan dan ranperda penanggulangan bencana daerah, ditetapkan menjadi Perda,” tutur Komaling, dalam penyampaian padangan akhir rapat paripurna.
Selain itu, setelah mendatangani persetujuan dengan eksekutif, dilanjutkan dengan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I, atas Ranperda inisiatif DPRD Bolmong serta usulan eksekutif. Agenda rapat yang dimulai pada Pukul.15.00 wita tersebut dihadiri seluruh jajaran Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Sangadi se Bolmong Rapat paripurna tersebut berlangsung, selama tiga jam. (Ind)