Bolmong

Penetapan Calon Terpilih Tertunda

IMG-20170307-WA0010

BOLMONG— Masuknya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) perihal penetapan calon terpilih tanpa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten Bolmong 2017 dipastikan tertunda. Pasalnya, masih menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal ini, KPU Bolmong mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait, seperti Panitia Pengawasan Pemilu (Pemilu), Polres Bolmong serta Pemkab Bolmong, Selasa (7/3), di Kantor KPU Bolmong.

Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis Rully Halaa menjelaskan, intinya dalam surat edaran tersebut memberitahukan bahwa penetapan calon terpilih tanpa perselisihan hasil Pilkada masih menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Ya, kami tinggal menunggu surat edaran dari MK pada tanggal 13 Maret mendatang. Dalam surat tersebut mengatakan pihak MK baru dapat menerbitkan Surat Keterangan (SK) pada tanggal 13 Maret 2017,” katanya.

Dijelaskan, berdasarkan rencana sebelumnya, penetapan calon terpilih itu pada tanggal 9 Maret mendatang tertunda sampai pada tanggal 15-17 Maret. “Rencananya tanggal 15-17 Maret penetapannya, itupun apabila MK sudah mengeluarkan surat keterangan tepat pada tanggal 13 Maret. Ini kan baru tahapan, yang pasti kita harus menunggu keputusan akhir dari MK,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bolmong Daendels Somboadile menambahkan, penetapan calon terpilih pada tanggal 15-17 Maret belum juga bisa dipastikan. “Nantinya surat keterangan yang bakal dikeluarkan MK pada tanggal 13 Maret tersebut terlebih dahulu diserahkan ke KPU RI baru ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Kita juga belum dapat memastikan apakah 15-17 bakal dilaksanakan penetapan calon, mungkin saja bisa tertunda,” ungkapnya.

Dlanjutnya, Rakor tersebut juga bersifat pemberitahuan kepada instansi terkait bahwa tahapan penetapan calon tertunda.
“Dalam waktu dekat ini tim kami akan berangkat ke Jakarta untuk memastikan kabar tersebut. Intinya kami menunggu surat keterangan dari MK baru dilaksanakan penetapan calon,” tandasnya. (Ind)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close