10 Bulan tak Kantongi Ijin, PT Leilem Jaya Dinilai Kumabal
BOLTIM — PT Leilem Jaya yang beroperasi didesa Atoga Kecamatan Nuangan, ternyata hingga saat ini belum juga melakukan perpanjangan izin retribusi gangguan Operasi Produksi (HO). Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Boltim, Hi Imran Makadomo, Minggu (8/2), saat dihubungi.
Imrah mengatakan, perusahaan yang bergerak dibidang galian C tersebut, telah berakhir masa izin HO nya sejak bulan mei 2014 lalu. “Kami (KPPT,red) sudah memberikan himbauan bahkan teguran secara tulisan Dua Kali terhadap PT Leilem Jaya, namun sampai hari ini tidak diindahkan,” ungkap Makadomo.
Lanjut imran mengatakan izin HO tersebut berlaku selama satu tahun. “Saya berharap kepada pihak perusahaan tersebut untuk dapat pro aktif dalam mengurus izin, kalu tidak kami akan mengambil tindakan tegas,”
Apabila minggu ini tidak Mengurus izin maka Pihak kami akan melalukan Pemberhentian Kegiatan operasi oleh PT. Leilem Jaya,”terangnya.
Imran menuturkan perusahaan yang paling pro aktif dalam mengurus izin adalah PT Jeresources Bolaang Mongondow (JRBM), katanya perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas tersebut selalu melapor setiap masa berlaku izinnya berakhir. “Saya berharap perusahaan lain dapat mencontohi PT JRBM, diaman perusahaan ini sudah melapor sebelum masa izin nya berakhir,” tuturnya.
Ia mengatakan proses pembayaran retribusi perpanjangan izin di KPPT harus melalui rekening kas daerah. “Jadi di KPPT tidak menerima setoran uang tunai, setiap pembayaran retribusi izin disetrokan langsung ke rekening BUD, nantinya bukti setoran tersebut yang diberikan ke KPPT untuk diterbitkan izin,”.tutup Imran. (Sandy)