Para Pelaku Usaha Diminta tak Sembarang Pasang Reklame

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menghimbau kepada para pelaku usaha baik toko, kios, bengkel dan usaha lainya. Agar tidak memasang reklame produk berupa pamlet, iklan, dan baliho sebelum ada ijin dari pemerintah kota.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Hamka Daun, setiap reklame yang dipasang harus membayar pajak terlebih dahulu di BPKD. “Reklame itu kan, ada pajaknya. Jika tidak itu dianggap illegal,” kata Hamka, saat ditemui probmr.com di ruang kerjanya, Senin (13/02).
Hamka menambahkan, papan nama usaha itu pembayarannya berbeda dengan reklame produk. Jangan sampai para pemilik toko akan dirugikan, karena pihaknya akan melakukan penagihan terdahap pemilik usaha. Jadi harus jelas dulu siapa yang membayar pajak, apakah pemilik usaha atau distributor produk.
“Jika ada distributor produk memasang iklan, para pelaku usaha harus menanyakan dulu apakah reklame tersebut sudah bayar pajak atau belum,” kata Hamka.
Selain itu, kata Hamka, pemberitahuan kepada BPKD soal pemasangan reklame sangat penting untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dibayarkan. “Kalau sudah ada pemberiathuan akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan penagihan,” kata Hamka. (ddj)