Gaji Guru Honorer Ditunda, Mendikbud Sebut Sedang “Godok” Peraturan
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait penyaluran gaji bagi para guru honorer yang saat ini masih tertunda akibat pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
“Kami sedang siapkan peraturannya, mudah-mudahan aktif bulan ini,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2017) sore.
Menurut Muhadjir, masih perlu ada harmonisasi peraturan antara peraturan Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementrian Keuangan sebelum peraturan tersebut diterapkan.
Di samping itu, perlu ada pula “fatwa” dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya ke depan tidak timbul masalah baru.
“Walaupun niatnya baik, kalau caranya tidak baik, nanti malah jadi masalah. Kalau prinsip saya sebagai Mendikbud, sangat perhatian dan memahami bahwa masalah ini harus segera diselesaikan,” tuturnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu pun meminta kepada para guru untuk bersabar sampai peraturan tersebut selesai “digodok” dan hak-haknya segera terpenuhi.
“Ya, sementara ditunda dulu, sabar dulu sambil berdoa mudah-mudahan segera tuntas,” ujarnya.
Ia menyebut jumlah guru honorer di Indonesia tercatat ada sekitar 160.000 orang. Sebanyak 26.000 di antaranya diangkat oleh masing-masing pemerintah daerah dan sisanya diangkat oleh kepala sekolah.
(kompas.com)