Kartu Identitas Anak Segera Dicetak

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Setelah lama dinanti, akhirnya, peluncuran Kartu Identitas Anak (KIA) akan segera dilaksanakan. Kartu identitas tersebut dikhususkan bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
Menurut Sekretaris Dukcapil, Muliyono Mokodompit, mengungkapkan penerbitan KIA dimaksudkan untuk kepentingan administrasi kependudukan, perlindungan dan pelayanan publik. “Ini merupakan tindaklanjut dari Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,” ungkapnya.
Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan bagi seluruh warga, Kata Muliadi, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional. “Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016,” ujarnya.
Diterangkannya, KIA tersebut terdiri dalam dua jenis. Anak berusia 0 sampai 5 tahun dan anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun. “KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Syaratnya, foto copi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya. Selain itu kartu keluarga asli orangtua/wali, dan KTP asli kedua orangtua,” terangnya. (ddj)