Pengadilan Makkah Hentikan Kasus Crane Roboh di Masjidil Haram
Pengadilan Makkah di Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan kasus crane roboh yang menewaskan 110 orang. Penghentian ini diputuskan setelah hakim merasa tidak memiliki yurisdiksi atau kekuasaan mengadili kasus tersebut.
Seperti dilansir Arab News, Jumat (27/1/2017), pengadilan menjatuhkan putusan penghentian ini di hadapan para terdakwa dan juga jaksa, setelah persidangan berjalan selama 5 bulan terakhir. Jaksa penuntut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.
Sebanyak 13 terdakwa, sebelumnya dilaporkan ada 14 terdakwa, menyerahkan argumen tertulis mereka di persidangan. Di antara para terdakwa, seperti dilansir AFP, terdapat setidaknya satu miliarder Saudi dan beberapa warga negara asing dari Pakistan, Kanada dan negara Arab lainnya.
Atas robohnya crane di area Masjidil Haram Makkah pada September 2015 lalu, para terdakwa dijerat dakwaan kelalaian yang berujung kematian, merusak properti publik dan mengabaikan aturan keselamatan. Namun dengan putusan penghentian ini, mereka dibebaskan dari segala dakwaan.
Putusan penghentian kasus ini diambil setelah hakim menggelar beberapa kali sesi pertimbangan. Dari tiga hakim, dua di antaranya memutuskan untuk menggugurkan kasus ini. Satu hakim meyakini pengadilan memiliki yurisdiksi atas kasus ini. Yurisdiksi merupakan kekuasaan mengadili atau lingkup kuasa kehakiman atau peradilan.
Jaksa juga bersikeras bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dan kompetensi hukum untuk mengadili kasus ini, didasarkan pada dekrit kerajaan yang dirilis usai kejadian. Banding akan diajukan jaksa setelah putusan pengadilan dirilis secara formal.
Salah satu crane raksasa milik Saudi Binladin Group yang mengerjakan proyek perluasan Masjidil Haram, roboh dan menimpa halaman situs suci umat Islam. Sedikitnya 110 orang, termasuk jemaah asing, tewas dan 209 orang lainnya luka-luka akibat insiden itu.
Laporan dari pihak Binladin Group dalam investigasi dan fakta persidangan menunjukkan, perubahan kondisi cuaca yang tiba-tiba, yang sudah diprediksi, berujung pada munculnya angin tak biasa yang merobohkan crane itu. Binladin Group juga menyebut, badai yang diwarnai hujan deras dan petir serta suhu udara yang menurun drastis dari 45 derajat Celcius ke 21 derajat Celcius, berkontribusi dalam insiden itu.
Sedangkan Biro Investigasi dan Penuntutan Publik mengindikasikan bahwa penyebab utama insiden itu adalah fakta bahwa crane memang diterjang angin kencang dan dibiarkan menganggur di posisi yang salah, yang melanggar instruksi operasional oleh pihak yang memproduksi crane itu.
Biro juga menekankan, kurangnya penegakan standar keselamatan sesuai prosedur operasional dan buruknya komunikasi serta pemantauan keselamatan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas proyek itu di tengah cuaca buruk. Para terdakwa dianggap gagal menaksir kecepatan angin di lokasi proyek dan tidak menanggapi permohonan otoritas terkait untuk mengkaji sejumlah crane di lokasi insiden.
(detik.com)