Dinas PUTR Tangani Kajian Teknis IMB

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Proses pengurusan kajian teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dulunya ditangani Dinas Tata Kota (Distakot) kini beralih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Menurut Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Sofyan Hatam, pengkajian teknis IMB yang dilakukan adalah garis sepadan terhadap jalan dan ketersesuaian bangunan atau gedung dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). ” Jadi, pemohon harus mengajukan blangko yang telah melewati proses dari Sintap, Kelurahan/Desa, hingga kecamatan ke Dinas PUTR untuk dikaji,” ungkap Sofyan.
Sofyan menjelaskan, tidak ada peraturan yang berubah ketika urusan kajian IMB masuk ke Dinas PUTR. “Jadi yang paling penting itu adalah garis sepadan jalan. Jika berencana mendirikan bangunan atau gedung di ruas jalan utama harus berjarak 18 meter dari tepi jalan. Untuk di bagian jalan lorong, harus berjarak sesuai dengan luas jalan lorong,” jelasnya.
“Jika tidak sesui dengan persyaratan, dipastikan tidak akan mendapatkan IMB,” sambungnya.
Saat disentil mengenai durasi pembuatan kajian teknia, Sofyan menjamin jika pengurusannya hanya memakan waktu tiga hari. “Itu kalau lengkap dokumennya, dan para pihak berwenang mulai dari kepala seksi, kepala bidang, hingga Kepala Dinas tidak sedang dalam tugas luar,” pungkasnya.(ddj)




