Pengurus KUD Berang Aset KUD Inaton Dijual

ProBMR, Kotamobagu- Pengurus Koperasi Unit Desa dibuat berang dengan ulah salah satu pengurus yang diketahui saat ini menjabat Sangadi di Desa Kopandakan satu.
Pasalnya, aset Koperasi Koperasi Unit Desa berupa sebidang tanah dijual oknum pengurus tanpa sepengetahuan pengurus lain. Tanah tersebut dijual kepada Marham Tubuan.
Penjualan ini terbongkar ketika pembeli Marham Tubuon langsung mendatangkan kendaraan jenis dum truck bermuatan material diturunkan di tanah itu sebagai tanda tanah itu sudah jadi miliknya, bukan milik KUD lagi.
“Kami merasa kaget atas kejadian itu, yang jadi pertanyaan kami pada siapa Marham Tubuon membeli tanah ini. Kan tanah ini milik KUD,” kata Haris Mokoagow.
Bahkan menurut Haris, dia diminta oleh Marham Tubuon (pembeli tanah) untuk segera memindahkan usaha warung miliknya yang berdiri di atas tanah itu. Padahal dia sudah membayar kontrak kepada KUD untuk mendirikan usaha di tanah itu dan kontrak tersebut belum habis.
“Saya bahkan diminta segera memindahkan warung saya, dan saya pun menolak pindah. Lebih aneh lagi Marham Tubuon mengancam akan melaporkan saya ke Polisi kalau tidak secepatnya pindah,” ungkap mantan Sangadi ini.
Parahnya, ketua KUD Inanton, Idris Mokoagow ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui transaksi jual beli tanah itu. “Jual beli tanah itu tidak ada, saya tidak tahu soal itu,” akunya.
Menurutnya terkait jual beli musti sepengetahuan anggota KUD yang berjumlah 106 orang dan harus di bahas dalam rapat.
“jika itu benar sudah ada jual beli tanah, itu dianggap tidak sah dan tak berbadan hukum, sebab tanah itu milik orang banyak bukan milik pribadi, jual beli ada prosedurnya” kata Ketua KUD Inaton dua periode ini.
Terpisah, Camat Kota Selatan Anas Tungkagi ketika dikonfrmasi terntang penjualan Aset KUD, mengatakan bahwa Oknum sangadi Abansyah Mokolintat, mengakui telah menjual tanah itu senilai Rp 100 juta kepada Marham Tubuon.
“Pengakuan sangadi kepada saya, benar dirinya telah menjual tanah KUD itu dengan alasan pengurus/anggota KUD inaton mempunyai hutang kepadanya sebesar Rp 30 juta. Dikatakan sangadi tanah itu dijual sudah melalui persetujuan pengurus dan anggota. Itu kata sangadi kepada saya,” terang, Anas. (ddj)