BRI Kotamobagu Bantah Beri Gratifikasi ke Wali Kota

ProBMR, Kotamobagu- Polemik Utang Pemerintah Kota Kotamobbagu kepada pihak ketiga yang menjadi bola liar, bahkan samapi saat ini menjadi pembincangan hangat dikalangan masyarakat, dengan pendapat yang berbeda.
Pasalnya, dalam persoalan ini, pihak bank BRI, yang menjadi tempat dana diparkir juga kena getahnya. Ada tudingan bahwa Bank memberikan gratikasi kepada Walikota. Untuk menjawab berbagai tudingan tersebut, Bank BRI hari ini Selasa (27/01) menggelar konfrensi pers diruang rapat kantor BRI.
Dalam konfrensi pers, Kepala Bank BRI Cabang Kotamobagu, Teguh Purwanto, membantah dengan tegas bahwa pihaknya yang menunda pencarian dana dari Bank BRI ke Bank Sulut berdasarkan permintaan Bendahara Umum Daerah. Sehingga dana yang seharusya digunakan untuk membayar pihak ketiga tidak terbayarkan sampai batas waktu.
Menurut Teguh, pada tanggal 30 Desember pihak BRI menerima surat dari BUD untuk mencairkan dana sebesar 20 Milyar. Selaku Bank, pihaknya kemudian mengklarifikasi kepada Walikota tentang pencarian dana tersebut. Namun saat diberi tahu, Walikota mengatakan ditunda dulu, karena akan dikoordinasikan secara interen.
“Untuk menjalankan fungsi kontrol Bank, saya menghubungi Walikota terkait pencairan dana adri BRI ke BanK sulut. Soalnya jumlah dana sangat besar. Ketika pemilik rekening meminta pencairan ditunda maka, kami tidak berani mencairkan dana tersebut,” Jelas Teguh.
Lebih lanjut Teguh juga menegaskan, dalam persoalan dana 5 milyar, pihaknya sama sekali tidak melakukan gratifikasi, maupun hal lain yang tidak sesui prosedur, seperti tudingan sejumlah pihak yang dialamatkan kepada Bank BRI.
“sekali lagi saya tegaskan bahwa gratifikasi itu tidak benar,” Tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Kota Kotamobagu, Dalam konfrensi pers yang digelar di ruang kerjanya, senin (19/01) lalu, Tatong menjelaskan, kronologis bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi. Menurutnya, persoalan itu terjadi karena misskomunikasi dalam proses pembayaran di injury time.
“Saat di injury time, tepatnya tanggal 30 Desember, semua SP2D dikumpulkan hingga jam 3 sore dan kita melakukan pembayaran. Namun, masuk lagi SP2D pukul 11 Malam dan dilaporkan kepada saya nanti jam 1 malam, tanggal 1 bulan januari 2015,” ungkap Tatong kepada sejumlah wartawan.
Walikota juga membenarkan, bahwa dirinya membatalkan surat permintaan dana dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). (ddj)