
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pihak Kepolisian Polres Bolmong akhirnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Hasil gelar perkara yang kami (Polisi) laksnanakan tadi pagi, telah ditetapkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Reserse Kriminal Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mapolres Bolmong, Selasa (6/12).
Dirinya menambahkan penetapan naiknya status penyidikan berdasarkan merujuk pada hasil gelar perkara dan merujuk pada dua alat bukti yang diperoleh oleh penyidik saat pemeriksaan saksi-saksi. “Proses hukum tetap berjalan sesui dengan mekanisme,” kata Sitepu.
Saat disinggung dengan penetapan tersangka terhadap terlapor, Agung, mengatakan pihaknya telah masih akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Surat panggilan telah kami layangkan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kita lihat nanti bagaimana hasil pemeriksaan,” kata Sitepu.
Dirinya berharap terlapor untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan kasus ini. Jika surat panggilan pertama tidak digubris, maka pihaknya akan melayangkan surat penggilan kedua. Bilamana panggilan kedua tidak juga dipenuhi oleh terlapor maka akan dilakukan upaya membawa.
“Saya minta terlapor bisa kooperatif menjalani proses hukum yang sementara berlangsung. Bila tidak kami akan mengambil langkah tegas sesui prosedur yang berlaku,” tegasnya. (ddj)