Timsus Pemburu Pajak “Sisir” Wajib Pajak

ProBMR, Kotamobagu- Meski baru saja dibentuk Tim Khusus (Timsus) pemburu pajak bentukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mulai menunjukan taringnya. Hasilnya, salah satu hotel ternama di Kota Kotamobagu, yang dikunjungi tim pemburu pajak langsung membayar secara cash kewajiban pajak hotel sebesar lima puluh satu juta rupiah kepada tim.
“Setiap hari kami (tim pemburu pajak) turun ke semua tempat usaha baik perhotelan, rumah makan, cafe dan usaha lainnya. Tempat usaha yang belum sempat didatangi akan kita kunjungi keesokan harinya,” kata Ketua Tim Pemburu Pajak, Sarif Binol, Selasa (1/11).
Besaran pajak yang ditagih, kata Sarif, berdasarkan laporan pendapatan selama satu bulan. Jika ada yang menunggak akan dikenakkan denda sebesar 2 persen dari jumlah yang harus dibayarkan. “Pajak yang harus dikeluarkan adalah sepuluh persen dari pendapatan. Itu sesuai Perda. Kalau menunggak dikenakkan denda dua persen,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendapatan, Hamkah Daun menuturkan, pengusaha yang enggan membayar pajak akan dikenai sanksi berupa teguran hingga pembekuan tempat usahanya. “Sanksi yang diberikan berjenjang. Kalau mereka punya itikad baik untuk melunasi tunggakannya tentu akan kami pertimbangkan,” tuturnya.
Kehadiran tim pemburu pajak diharapkan bisa memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target sebesar Rp42,2 miliar wajib dicapai SKPD yang memiliki target PAD hingga akhir tahun anggaran. (ddj)




