BMRKotamobagu

Timsus Pemburu Pajak “Sisir” Wajib Pajak

Ilustrasi (sumber foto :Google)
Ilustrasi (sumber foto :Google)

ProBMR, Kotamobagu- Meski baru saja dibentuk  Tim Khusus (Timsus) pemburu pajak bentukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mulai menunjukan taringnya. Hasilnya, salah satu hotel ternama di Kota Kotamobagu, yang dikunjungi tim pemburu pajak  langsung membayar secara cash kewajiban pajak hotel  sebesar  lima puluh satu juta rupiah kepada tim.

 “Setiap hari kami (tim pemburu pajak) turun ke semua tempat usaha baik perhotelan, rumah makan, cafe dan usaha lainnya. Tempat usaha yang belum sempat didatangi akan kita kunjungi keesokan harinya,” kata Ketua Tim Pemburu Pajak, Sarif Binol, Selasa (1/11).

 Besaran pajak yang ditagih, kata Sarif,  berdasarkan laporan pendapatan selama satu bulan. Jika ada yang menunggak akan dikenakkan denda sebesar 2 persen dari jumlah yang harus dibayarkan. “Pajak yang harus dikeluarkan adalah sepuluh persen dari pendapatan. Itu sesuai Perda. Kalau menunggak dikenakkan denda dua persen,” ujarnya.

Kepala Bidang Pendapatan, Hamkah Daun menuturkan, pengusaha yang enggan membayar pajak akan dikenai sanksi berupa teguran hingga pembekuan tempat usahanya. “Sanksi yang diberikan berjenjang. Kalau mereka punya itikad baik untuk melunasi tunggakannya tentu akan kami pertimbangkan,” tuturnya.

Kehadiran tim pemburu pajak diharapkan bisa memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target sebesar Rp42,2 miliar wajib dicapai SKPD yang memiliki target PAD hingga akhir tahun anggaran. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close