Tambah Rp 50 juta, Target Pajak Restoran Optimis Dipenuhi

ProBMR, Kotamobagu – Meskipun ada penambahan target pajak restoran sebanyak 5 persen di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2016 dari target sebesar Rp 100.000.000, tidak menjadi permasalahan bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Hal ini diungkapkan kepala DPPKAD, Rio Lombone, Selasa (4/10).
“Kita tetap optimis kenaikan target bisa di penuhi. Karena selama ini para pengusaha di bidang kuliner punya itikad baik untuk membayar pajak dan ini harus diapresiasi,” kata Rio.
Menurut Rio, kenaikan ini bukan tanpa alasan, dikarenakan progress pajak restoran ini di triwulan ketiga tahun anggaran berjalan menunjukkan angka signifikan yakni telah mencapai 99,99 persen. Dengan sisa waktu yang tersedia selang tiga bulan pihaknya akan berusaha maksimal untuk memenihi target tersebut. “Oleh karena itu, kita juga mengharapkan agar dari para pengusaha lainnya yang belum membayar pajak bisa kooperatif,” tutup Rio.
Untuk diketahui, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebesar Rp30,655,545,426 kini telah mencapai angka 77,84 persen atau senilai Rp23,863,473,780 per tanggal 27 September 2016. Pemkot pun optimis jika pihaknya bisa merealisasi PAD capai 100 persen. Meski pun dalam APBD Perubahan tahun 2016 ini terjadi banyak perubahan target di beberapa sector pendapatan atau jenis pajak dan retribusi.(ddj)




