Tak Sesui Aturan, Rambut Anggota Satpol Dipangkas

ProBMR, Kotamobagu– Sebagai petugas yang sehari-harinya bekerja di lapangan dan berhadapan langsung dengan masyrakat, kerapian dan penapilan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini juga yang menjadi perhatian instansi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda. Untuk menjaga kerapian dan penampilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu melaksanakan pengecekan penampilan termasuk rambut setiap anggota satpol.
Pengecekan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mendapati 140 anggota Satpol Kota Kotamobagu, tampilan rambut menyalahi aturan yang ada. Sehingga para anggota langsung digunting rambutnya oleh Kepala Satpol PP. “Rumus tampilan rambut anggota Satpol PP adalah atas telinga 0 cm, pinggir kepala 1 cm, dan atas kepala 2 cm. Jadi yang melanggar harus menyesuikan itu sudah aturan,” kata Sahaya Mokoginta, Senin (3/10).
Lanjut Sahaya, pengecekan ini tidak hanya rambut, perlengkapan pakain dan atribut juga akan dicek apakah sudah sesui dengan aturan atau tidak. Bagi anggota yang didapati langsung diberi sanksi.
“Pengecekan seperti ini rutin dilakukan setiap bulan. Semua anggota yang bertugas di pos masing-masing wajib mengikuti pengecekan,” kata Sahaya.
Sementara itu salah satu anggota Satuan Polisi Pamog Parja yang menerima sangsi, Erwin Balango, mengaku tidak keberatan dengan sansi tersebut. Karena menurunya itu adalah bagian dari kedisiplinan sbgai anggota Satpol PP.
“Itu tidak masalah. Sebagai anggota Satpol kami siap menerima sanksi dan melaksanakan tugas sesui aturan yang ada,” kata Erwin , yang diiyakan oleh rekan-rekanya. (ddj)




