Pemkot Pacu Pengembalian TGR

ProBMR, Kotamobagu– Pemerintah Kota Kotamobagu memberi perhatian yang cukup serius untuk pengembalian kerugian negara yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terbukti, Kamis (15/9) siang tadi, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) menggelar sidang dan menghadirkan orang-orang yang berkewajiban mengembalikan ganti rugi.
Pantuan ProBMR.com, sidang yang digelar di kantor Inspektorat Kota Kotamoagu ini dipimpin langsung oleh Ketua MPTGR, Tahlis Gallang yang juga menjabat Sekertaris Daerah Kotamobagu, didampingi anggota MPTGR, Alex Saranaung dan kepala BKD, Adnan Masinae.
Menurut ketua MPTGR, Tahlis Gallang, mereka yang hadir saat sidang dilaksanakan telah menandatngani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak untuk melunasi Ganti rugi hingga batas waktu yang ditentukan. “MPTGR memberikan waktu hingga tanggal 23 Desember untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesui dengan SKTJM yang mereka tanda tangani,” kata Tahlis.
Sementra itu anggota MPTGR, Alex Saranaung, mengatakan pihaknya mengundang 28 orang yang wajib mengembalikan ganti rugi tapi yang hadir hanya 12 orang. Dari 12 orang tersebut, dua orang adalah kontraktor sedangkan sisanya adalah Apatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah kota Kotamobagu. “Untuk sisanya, pekan depan sidang lanjutan akan digelar,” kata Alex.
Dirinya optimis para wajib TGR akan melunasi semua tuntutan sesui dengan waktu yang ditentukan sebab mereka punya itikad baik untuk melunasi. Hal ini berdasarkan prosentasi pengembalian TGR sudah mencapai 88 %. “Saya optimis pengembalian TGR 90 % dibatas waktu pembayaran,” kata Alex. (ddj)




