Dipertanyakan Soal Dasar Hukum Kegiatan Operasi, Ini Jawaban Satpol PP

ProBMR, Kotamobagu– Pernyataan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyrakat Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, yang mempertanyakan dasar hukum kegiatan operasi yang dilakukan oleh Tim Kura-Kura Ninja Satpol PP Kota Kotamobagu, ditanggapi balik oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Kepala Satuan Pamong Praja Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, melalui Kepala Seksi Operasi, Bambang Dahlan, kegiatan operasi yang dilakukan oleh Tim Kura-Kura Ninja sudah berdasarkan tauran yang berlaku. Apalagi Kata Bambang, payung hukum yang dijadikan rujukan adalah Perda tentang Miras.
“Rujukan kami dalam operasi minuman keras jelas, yakni Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian , Pengawasan dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Semuanya diatur dalam Perda tersebut,” Tandasnya.
Lanjut Bambang, terkait koodinasi dengan pihak Polres, pihaknya telah menyurat ke pihak Polres dalam hal kegiatan Operasi.
“Koordinasi tetap jalan. Bahkan kami tekah mengirim surat,” Ujarnya.
Disinggung soal kewenangan penyidikan, penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Bambang mengatakan, semuanya jelas diatur di dalam Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepolri Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk penyidikan, kami juga berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi kami tidak sembarangan di dalam melaksanakan tugas di lapangan,” Ucapnya. (ddj)




