Polres Pertanyakan Dasar Hukum Operasi Tim Kura-Kura Ninja
ProBMR, Kotamobagu– Kegiatan tim bentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kotamobagu dinilai tidak berdasarkan aturan yang berlaku oleh Kepolisian Polres Bolmong.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub bagian Hubungan masyarakat Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, Senin (15/2) pagi tadi saat konfrensi pers.
Menurut Saiful, seharusnya Tim Kura-Kura Ninja ketika melaksanakan operasi harus, melibatkan pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan.
Karena Kata Saiful, Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, penyitaan maupun pemusnahan barang bukti.
“Setiap tindakan dari Tim Kura-kura Ninja harusnya berdasarkan regulasi atau Undang-Undang, jangan semuanya saja melakukan tindakan operasi. Karena Satuan Satpol PP, tidak punya kewenangan dalam penyitaan dan penangkapan. Kami Polisi bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jelasnya.
Bahkan tambahnya, Tim Kura-Kura Ninja selama melakukan operasi, tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Sampai hari ini, baik lisan maupun tulisan kami tidak pernah ada koordinasi,” Ungkapnya.
Kata Saiful, kehadiran Tim Kura-Kura Ninja sangat membantu pihak kepolsian dalam menciptakan keamanan ketertiban lingkungan. Namun, koordinasi dan kerjasama dalam kegiatan operasi harus lebih ditingkatkan. (ddj)