Komisi I Rekomendasikan Lurah Mogolaing Dicopot

ProBMR, Kotamobagu– Aspirasi masyarakat Kelurahan Mogolaing ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu yang meminta Lurah Mogolaiang, Fatmawati Ginano, dicopot dari jabatannya, akhirnya terjawab.
Pihak DPRD dalam hal ini Komisi I, mengeluarkan rekomendasi untuk pencopotan Lurah Mogolaing. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu Abdul Kadir Rumoroy, yang mengaku telah selesai melakukan diskusi dan voting internal komisi I terkait persoalan tersebut.
“Ada empat personel yang setuju untuk pencopotan, dua personel tidak setuju, dan satu anggota abstain. Kita juga sudah menyusun rekomendasinya dan akan segera kita sampaikan ke pihak eksekutif,” beber Kadir, Senin (22/6) kemarin.
Kadir menilai, pencopotan Lurah menjadi jawaban, karena unsur lembaga dan elemen masyarakat Mogolaing sudah tidak bisa menerima kepemimpinan serta beradaan Lurah Fatmawati.
“Itu penilaian kita. Nantinya pihak eksekutif yang menjadi eksekutornya. Intinya kita melihat stabilitas di Kelurahan yang perlu diperhatikan,” tambah Kadir.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kotamobagu, Adnan Masinae menegaskan, pihaknya tidak akan langsung menindaklanjuti rekomendasi Komisi I.
Menurutnya, eksekutif memiliki mekanisme tertentu dalam pemberian sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Itukan rekomendasi. Kita punya mekanisme sendiri dalam melakukan investagasi. Tetapi kita menghargai rekomendasi Komisi I sebagai saran bagi pihak eksekutif,” tegas Adnan.
Adnan menambahkan, selain Lurah, para PNS yang terlibat dan menanggalkan indepedensi dalam penyelesaian masalah di Kelurahan Mogolaing akan diberikan sanksi.
“Seorang PNS harus independen. Dia tidak bisa berpihak ke Kelurahan atau masyarakat. Seharusnya dia menjadi pemberi solusi. Kita juga akan menginvestigasi para PNS yang tidak independen dalam permasalahan di Kelurahan Mogolaing,” tambah Adnan.
Sementara itu, Assisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom menyebutkan, pergantian Lurah tidak dapat dilakukan dengan mudah. Dikatakannya, peran pihak Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) ada dalam penempatan Lurah.
“Karena ini terkait penempatan seorang PNS di sebuah lembaga, maka ini juga menjadi rana Baperjakat. Nanti kita lihat seperti apa nantinya. Intinya kami tetap akan mempertimbangkannya,” ujar Nasrun. (ddj)




